PN Palembang Vonis Kurir Sabu-sabu Senilai Rp300 Juta dengan Pidana Penjara 13 Tahun
Sidang vonis kurir narkoba jenis sabu-sabu di Pengadilan Negeri Palembang (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/21)

Bagikan:

PALEMBANG- Hukuman pidana penjara 13 tahun dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, kepada tersangka kurir narkoba jenis sabu-sabu dalam sidang daring, Kamis, 12 Agustus. Barang bukti yang diamankan yakni sabu-sabu seberat 297,38 gram senilai Rp300 juta.

Vonis majelis hakim yang diketuai Harun Yulianto tersebut sama seperti yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terhadap terdakwa Amirullah (25) yang ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polisi Daerah Sumatera Selatan tersebut.

Hakim Harun Yulianto mengatakan terdakwa Amirullah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai perantara dalam jual beli narkotika yang beratnya lebih dari 5 gram bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Setelah mendengarkan keterangan- keterangan dalam persidangan tidak ada keadaan yang meringankan, saudara dituntut penjara 13 tahun,” kata dia dalam amar putusan.

Kurir Sabu-sabu yang Ditangkap di Palembang Diberi Waktu Mengajukan Pembelaan

Berikut barang bukti berupa paket sabu-sabu dalam paket kecil dengan berat masing-masing 2 gram, dan tas selempang warna hitam milik terdakwa semua dirampas untuk dimusnahkan.

“Saudara diberikan waktu sampai 7 hari kedepan untuk mengambil sikap apakah menerima atau piker-pikir untuk mengajukan pembelaan,” imbuhnya.

Terdakwa Amirullah yang mengikuti sidang dari Rumah Tahanan Pakjo Palembang memilih untuk menerima vonis tersebut.

“Kami menerima yang mulia,” kata terdakwa. Diiringi juga oleh JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Devianti Itera.

Pengirim Sabu-sabu Menggunakan Mobil Bus Diamankan Polisi di Palembang

Dalam sidang sebelumnya Rabu (14/7) terdakwa ditangkap saat hendak mengantarkan barang bukti sabu-sabu tersebut di Kecamatan Alang-alang lebar Kota Palembang, Sumatera Selatan berkat adanya laporan dari masyarakat ada pengiriman menggunakan mobil bus antarkota dalam provinsi.

Menurut terdakwa dirinya mendapat perintah dari Fauzan (DPO) warga asal Provinsi Aceh untuk mengirimkan paket narkoba tersebut dengan iming-iming upah senilai Rp9 juta namun dalam perjalanannya terdakwa baru mengaku belum sama sekali menerima uang tersebut.

Terdakwa dikenakan pasal 114 ayat 2 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan penjara seumur hidup di rumah tahanan Pakjo Palembang.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri di VOI Sumsel.