Vonis Hukuman Mati! Herry Wirawan Juga Wajib Bayar Restitusi Rp300 Juta ke Korban Pemerkosaannya
Herry Wirawan/Foto: Antara

Bagikan:

PALEMBANG - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat menjatuhkan hukuman kepada Herry Wirawan untuk membayar uang pengganti kerugian korban pemerkosaannya. Jumlah restitusi yang harus dibayar oleh Herry sebesar Rp300 juta kepada 13 korbannya.

Retno Listyarti, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), mengapresiasi putusan Majelis Hakim tersebut. Retno menyampaikan bahwa putusan tersebut memperbaiki keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang membebankan Restitusi kepada negara melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

“Saya sangat mendukung keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang menyatakan bahwa Pembebanan pembayaran restitusi kepada negara akan menjadi preseden buruk dalam penanggulangan kejahatan kekerasan seksual terhadap anak-anak,” kata Retno dalam keterangannya, Selasa, 5 April.

Vonis Hukuman Mati Pelaku Pemerkosaan Santri Dikabulkan oleh Hakim 

Retno berpendapat, Herry Wirawan memang sudah sepantasnya dibebankan restitusi untuk para korban. Sebab, jika tidak, hal ini sangat berbahaya bagi perlindungan anak dari kejahatan seksual.

"Karena pelaku kejahatan akan merasa nyaman tidak dibebani ganti kerugian berupa restitusi kepada korban dan hal ini berpotensi menghilangkan efek jera dari pelaku," ucap dia.

Sebagai informasi, ajelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan vonis hukuman mati terhadap pelaku pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan.

Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro mengabulkan hukuman tersebut setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang menghukum Herry pidana penjara seumur hidup.

Pelaku Pemerkosaan Santriwati Diwajibkan Bayar Kerugian Rp300 Juta

Selain vonis mati, Herry juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp300 juta lebih. Vonis itu menganulir putusan PN Bandung, yang sebelumnya membebaskan Herry dari hukuman pembayaran ganti rugi terhadap korban tersebut.

Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.