PALEMBANG- Barang bukti sabu-sabu seberat 541,93 gram dimusnahkan oleh Polda Sumatera Selatan. Narkoba merupakan hasil penangkapan dari lima pengedar dan bandar narkoba selama bulan Juli 2021.
Polda Sumsel memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang didapat dari tersangka Jon Kenedi, Rusli, Dul Rahman, Alex Saputra, dan tersangka almarhum Saiful Ramadhan (telah meninggal dunia karena sakit).
Pemusnahan Narkoba Sesuai dengan Undang-Undang
Sebelum dimusnahkan, sabu-sabu diperiksa oleh petugas Laboratorium Forensik Cabang Polda Sumsel untuk mengecek kadar amphetamin dan methavitamin yang terkandung di dalamnya setelah dipastikan mengandung narkoba jenis sabu-sabu langsung dimusnahkan dengan cara diblender.
Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dilakukan Kabag Bin Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel Kompol Dwi Utomo dengan cara dilarutkan dalam air yang dicampur detergen menggunakan blender.
Kabag Bin Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel Kompol Dwi Utomo mengatakan pemusnahan barang bukti kejahatan narkoba sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 91 dan Pasal 45 Ayat (4) KUHAP, benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan harus dimusnahkan.
BACA JUGA:
Polda Sumsel Menggencarkan Pemberantasan Narkoba
Upaya memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, kata dia, dalam kondisi pandemi COVID-19 pihaknya bersama instansi terkait berupaya menghentikan pelaku kejahatan narkoba yang memasarkan barang terlarang itu.
Pemberantasan narkoba di provinsi yang memiliki 17 kabupaten dan kota itu ke depan akan lebih digencarkan lagi, katanya.
Untuk melakukan pemberantasan narkoba, kata dia, selain menggencarkan operasi kepolisan, pihaknya mengharapkan partisipasi masyarakat untuk melaporkan kepada petugas terdekat jika mengetahui ada penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di sekitar kawasan permukiman dan tempat lain.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri di VOI Sumsel.