Polisi Gerebek Ruko Penimbunan Obat COVID-19 dan Kantongi Nama Pelaku
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Ady Wibowo menunjuk ke arah dus obat COVID-19/ Antara

Bagikan:

PALEMBANG - Fahmi Fiandri, Kepala Unit Reserse Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Polisi , menambahkan akan mendapatkan nama pelaku penimbunan obat untuk pasien COVID-19 setelah melakukan proses penyidikan.

"Iya insya Allah, kita koordinasikan dengan jaksa dulu," kata Fami saat dihubungi di Jakarta, dilansir Antara, Senin, 26 Juli.

Penangkapan Penimbun Obat COVID-19 Sedang dalam Pemeriksaan Kemenkes

Saat ini, penyidik ​​Polres Metro Jakarta Barat hendak berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait berkas perkara sebelum penetapan tersangka.

Namun, Fahmi enggan mengungkapkan terlebih dahulu identitas calon tersangka terkait dugaan penimbunan obat untuk pasien COVID-19 tersebut.

"Hari ini koordinasi dengan jaksa ya, nanti kami kabarin lagi," ujar dia.

Terkait saksi, Fahmi mengatakan penyidik ​​baru saja memeriksa ahli dari Kementerian Kesehatan pada Senin ini.

"Hari ini baru selesai diperiksa karena kemarin orangnya masih di Padang," kata dia.

Polisi Menggerebek Ruko Tempat Penimbunan Obat COVID-19 

Sebelumnya, polisi sudah memeriksa beberapa saksi ahli, antara lain Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), ahli pidana, dan ahli dari Kementerian Perdagangan, serta saksi fakta.

di belakang anggota Unit Kriminal Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menggeledah satu unit ruko di Jalan Peta Barat Indah III Blok C Nomor 8, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (12/7).

Sebuah ruko berlantai tiga digerebek oleh tim polisi diduga kuat menjadi sarang penimbunan karena ratusan bahkan berisi obat-obatan yang dibutuhkan pasien COVID-19.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel .