PALEMBANG - Erick Thohir, Menteri BUMN, meradang mengetahui harga-harga obat yang melonjak tajam di tengah PPKM Darurat. Ia mengecam tindakan mengatrol harga di saat banyak orang tengah mencari kebutuhan untuk terapi pencegahan dan penyembuhan COVID-19.
Erick mengintruksikan kepada perusahaan farmasi BUMN, Indofarma dan Kimia Farma untuk menjamin penjualan obat-obatan termasuk Ivermectin, yang saat ini sedang dalam uji coba klinis, berada dalam harga normal dan terjangkau masyarakat.
BACA JUGA:
"Harga-harga di pasaran saat ini sangat menyakitkan hati rakyat di tengah kebutuhan yang tinggi dan banyak pasien COVID-19 yang mneninggal dunia. Karena itu, saya perintahkan kepada Kimia Farma untuk segera memasarkan Ivermectin dengan harga sesuai aturan Kemenkes dan BPOM dan hanya bisa diperoleh dengan resep dokter," ujar Menteri Erick Thohir saat ketersediaan ivermectin di tiga Apotek Kimia Farma di Jakarta, Senin 5 Juli kemarin.
Obat untuk Terapi COVID-19 Tidak Bisa Dibeli Bebas Tanpa Resep Dokter
Selain memberikan jaminan atas ketersediaan obat untuk terapi penyembuhan dengan harga terjangkau, Erick Thohir juga berharap agar masyarakat lebih bijak dalam memenuhi kebutuhan obat tersebut dengan tidak membeli secara bebas atau mendapatkannnya tanpa disertai resep dokter.
"Masyarakat harus bijak dan faham bahwa obat untuk terapi terkait COVID-19 tidak bisa dibeli bebas dan tanpa resep dokter. Mereka bisa mendapatkannya langsung di instalasi rumah sakit dan klinik, juga di jaringan apotek Kimia Farma dan Lainnya. Karena hal itu sudah menjadi ketentuan, maka laporkan jika ada pelanggaran," jelas Menteri BUMN.
Erick juga memerintahkan kepada Kimia Farma untuk melakukan pengawasan internal di BUMN dan meminjamkan secara tegas tanpa pandang bulu serta mengecam setiap oknum Kimia Farma , Indofarma atau perusahaan BUMN yang menimbun demi memperoleh keuntungan pribadi.
Harga Jual Obat Ivermectin untuk COVID-19
"Indofarma tengah menggenjot produksi Ivermectin dari kapasitas terkini, 4,5 juta tablet per bulan menjadi 13,8 juta tablet per bulan pada Agustus 2021. Meski Indofarma mampu memproduksi dalam jumlah banyak, namun kami masih berkomitmen untuk mengikuti aturan dan standar yang ditetapkan, termasuk proses uji klinis. Kami terus melakukan koordinasi intensif dengan BPOM dan Kemenkes," katanya.
Obat Ivermectin saat ini telah dijual secara bertahap di Kimia Farma dan lainnya. Sementara harga obat tersebut ditetapkan sebesar Rp7.885 per butir, termasuk PPN, sebagai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sesuai dengan ketentuan Kemenkes.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel .