Polda Sumsel Gerebek Rumah Produksi Narkoba, Satu Pelaku Masih Kabur dan Masih Diburu
Reserse Narkoba kepolisian Daerah Sumatera Selatan menggerebek markas produksi ekstasi di sebuah rumah di kawasan Tangga Buntung, Jalan Pangeran Sido Ing Lautan, Lorong Kedukan Bukit II, Keluarahan 35 Ilir, Palembang, pada Sabtu, 3 Juli.

Bagikan:

PALEMBANG - Tim Direktorat Reserse Narkoba kepolisian Daerah Sumatera Selatan menggerebek markas produksi ekstasi di sebuah rumah di kawasan Tangga Buntung, Jalan Pangeran Sido Ing Lautan, Lorong Kedukan Bukit II, Keluarahan 35 Ilir, Palembang, pada Sabtu, 3 Juli.

Irjen Pol.Eko Heri S, Kapolda Sumsel, menyampaikan personelnya berhasil membuat seorang ibu rumah tangga berinisial SH (42) dalam operasi penggerebekan narkoba . Sementara itu suaminya dilaporkan sendiri dan masih dalam pengejaran petugas.

Barang Bukti yang Diamankan Polda Palembang dalam Operasi Penggerebekan Narkoba

Barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP) atau industri narkoba skala rumah itu berupa bahan baku serbuk pil ekstasi warna merah muda seberat 65,95 gram, serbuk pil ektasi warna coklat seberat 45, 06 gram.

Kemudian dua buah alat pencetak pil ekstasi, dua buah botol alkohol, satu buah centong besi, sendok stainles, balok kayu dan jumlah peralatan lainnya.

Untuk mengusut tuntas kasus pembuatan pil ekstasi skala rumahan itu, penyidik ​​Ditresnarkoba sedang melakukan intens seorang ibu rumah tangga yang telah melakukan pemeriksaan, dan berupaya melakukan penangkapan tersangka yang kabur saat penggerebekan.

Kasus pembuatan pil ekstasi tersebut akan diusut tuntas hingga ke akarnya untuk membongkar jaringan pemasok bahan baku dan penampung barang terlarang itu, kata kapolda.

Polda Sumsel Terus Memburu Pelaku Produksi Narkoba di Palembang yang Kabur

Sementara Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol.Heri Istu Hariono menambahkan, ibu rumah tangga SH (42) yang dijadikan salah satu pembuat narkoba jenis pil ekstasi itu sesuai ketentuan hukum.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 131 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Direktur Resnarkoba mengungkapkan masih terus melakukan satu pelaku yang kabur akan dilakukan pengejaran dan jika akan ditangkap dengan ancaman hukuman lebih berat.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel .