Polda Sumsel Berikan Tipiring bagi Pengelola Kafe yang Langgar PPKM
Kapolda Sumsel, Irjen Pol.Eko Indra Heri S (ANTARA/Yudi Abdullah)

Bagikan:

PALEMBANG - Satuan Tugas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan yang bekerja sama dengan protokol kesehatan COVID-19 pengelola kafe yang melanggar aturan dengan tindak pidana ringan (tipiring).

"Dalam operasi penegakan disiplin prokes dan PPKM mikro pada Juni 2021 ini ada satu kafe di Palembang yang dikenakan denda karena sudah beberapa kali diberikan teguran namun pelanggaran petugas tetap melanggar," kata Kapolda Sumsel Irjen Pol.Eko Indra Heri S di Palembang, Rabu.

Banyak Daerah di Sumsel yang Mengalami Zona Merah

Menurut dia, menghadapi kondisi terjadi peningkatan kasus positif COVID-19 dan banyaknya daerah di Sumsel yang masuk dalam zona merah atau berisiko tinggi penularan virus Corona, berupaya mengupayakan disiplin prokes dan PPKM secara maksimal.

Khusus untuk mencegah terjadinya di pusat keramaian terutama di kafe, jika tidak memberikan sanksi yang berlebihan, teguran keras dengan memberikan kartu kuning bagi pengelola kafe.

Pusat Keramaian Boleh Bberoperasi Namun Ada Pembatasan Jam

Dalam PPKM skala mikro pusat keramaian masyarakat seperti mal, pasar dan kafe diizinkan beroperasi namun harus mematuhi aturan seperti jam operasional tidak boleh melewati pukul 21.00 WIB, selalu memperhatikan jumlah pengunjung agar tidak terjadi, dan menerapkan prokes secara ketat.

Personel yang ditugaskan melakukan patroli di pusat keramaian tersebut diperintahkan untuk menetapkan aturan PPKM secara tegas namun secara humanis.

Jika pengelola pasar, mal, tempat hiburan, kafe, dan pusat keramaian lain masih dapat diarahkan untuk menerapkan prokes dan taat PPKM, mereka hanya akan mendapat terguran atau peringatan keras. Polda juga mengatakan penegakan hukum menjadi langkah terakhir yang dikenakan.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri di VOI .