Masyarakat OKU Sudah Bisa Membayar Zakat; Kemenag Tetapkan RP22.500 Per Orang
Ilustrasi zakat fitrah (ANTARA/HO/21)

Bagikan:

PALEMBANG - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, telah mengambil ketetapan soal uang Zakat Fitrah Ramadan 2021. Keputusan tersebut diperoleh dari hasil rapat Kemenag bersama PCNU, Pimpinan daerah Muhammadiyah, Perwakilan MUI , LDII, Disperindag, dan pihak terkait lainnya.

Abdul Rosyid, Kepala Kemenag OKU Timur, menyatakan bahwa ketetapan zakat fitrah adalah kabar yang sangat ditunggu masyarakat. Ramadan tahun ini uang pengganti atau zakatnya sebesar Rp22.500 per orang.

"Besaran Zakat Fitrah ini dihitung dari harga beras Rp9.000 per kilogram. Jadi, jika dihitung 2,5 kg beras maka uang berhitung sebesar Rp22.500," kata Kepala Kemenag OKU Timur, Abdul Rosyid di Martapura, Selasa.

Pembayaran Zakat di OKU Timur Sudah Bisa Dilakukan

Saat ini masyarakat sudah dapat membayar Zakat Fitrah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan tersebut.

"Jika mau melaksanakan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang yaitu sebesar Rp22.500 atau dihitung Rp9.000 / Kg beras," ujarnya.

Jenis Beras yang Dizakatkan

Beras yang dizakatkan ini, lanjut dia, harus sesuai dengan jenis beras yang digunakan masyarakat sehari-hari.

Pihaknya juga menyampaikan jenis beras yang kita zakatkan sama dengan yang dikonsumsi sehari-hari. Ia berharap masyarakat OKU Timur, Sumatera Selatan , dapat memahami hal itu.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri di VOI .