PALEMBANG - Kota Palembang, Sumatera Selatan, masih berstatus zona merah COVID-19. Pemkot setempat mengeluarkan aturan semua mall dan kafe wajib tutup maksimal pada pukul 21.00 WIB, menjelang lebaran yang biasanya tempat akan ramai.
Tempat-tempat yang mengatur jam operasionalnya, di antaranya kafe, mal, diskotik, dan tempat hiburan lainnya. Pemkot menetapakan kebijakan tersebut berdasarkan surat edaran (SE) Wali Kota Palembang Nomor 14 / SE / PP / 2021 tertanggal 26 April 2021. "Seluruh bidang usaha boleh buka, tapi batas waktunya pukul 21.00 WIB dan kapasitas maksimal pengunjung harus 50 persen," kata Sekreraris Daerah (Sekda) Palembang, Sumsel , Ratu Dewa, Selasa.
BACA JUGA:
Pelanggar Batas Jam Operasional Akan Didenda
Bagi pelanggar aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi denda hingga pencabutan izin usaha, pihaknya meminta para pengelola usaha mematuhi kewajiban tersebut demi mencegah penularan COVID-19.
Menurutnya, pengawasan jam operasional itu untuk memaksimalkan pemberlakuan mengawasi kegiatan masyarakat (PPKM) mikro, ia juga meminta pengawasan yang menyasar pasar-pasar tradisional agar ditingkatkan.
Aparut dari RT hingga OPD Turut Mengawasi PPKM
Dewa populasi seluruh aparatur pemerintahan RT hingga kepala OPD wajib ikut jalannya PPKM mikro dengan sinergi bersama TNI-Polri dan tokoh-tokoh masyarakat.
"Kuncinya adalah ketegasan di lapangan, maka saya minta poskomando PPKM keluar lagi karena operasinya langsung ke akar rumput," kata dia.
Pihaknya memahami masyarakat memahami situasi Kota Palembang yang masih berada dalam zona merah COVID-19 sejak dua pekan terakhir yang berada dalam kasus COVID-19 .
Dinkes Sumsel mencatat data kasus positif COVID-19 per 3 Mei 202 mencapai 10.524 kasus. Sementara pasien sembuh 9.276 orang. Lalu ada sejumlah 459 kasus kematian.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri di VOI .