Pengadilan Negeri Memvonis 3 Pelanggar PPKM Jawa-Bali dengan Hukuman 10 Bulan Kurungan Penjara
Sidang putusan pelanggar PPKM (Rizki Sulistio/VOI)

Bagikan:

PALEMBANG- Sidang virtual dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap tiga terdakwa pelanggar PPKM Darurat Jawa-Bali. Sebelumnya, tiga orang tersangka bernama Didi, Lusiana dan Teddy tersebut sudah melakukan serangkaian persidangan.

Bani Immanuel Ginting, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, menyampaikan pada hari Selasa 10 Agustus, kemarin, dilakukan pembacaan putusan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan perkara yang disidangkan.

Tiga Terdakwa Pelanggar PPKM Menjalani Sidang Putusan

"Ada tiga terdakwa yang menjalani sidang putusan," kata Bani dikonfirmasi, Rabu 11 Agustus.

Berdasarkan hasil sidang putusan tersebut, dikatakan Bani, ketiga terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Sanksi Pidana dan Denda kepada Tersangka Pelanggar PPKM

Dalam tuntutannya, ketiga terdakwa itu dituntut penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan 8 bulan atau denda sebesar Rp. 1.000.000. Namun pada hasil putusan Majelis Hakim tidak memberikan sanksi denda, melainkan sanksi masa percobaan.

"Majelis hakim dalam putusannya menjatuhi hukuman pidana penjara selama 10 bulan dengan masa percobaan selama 1 tahun dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000," ujarnya.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.