Kota Palembang kembali menyandang status zona merah penyebaran COVID-19. Kota perubahan kategori status, kota pempek tersebut sedang dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro.
Pemerintah Kota Palembang mencatat data per 14 April 2021, terdapat 9.346 kasus kasus positif atau meningkat sejumlah 31 kasus harian.
Harnojoyo, Wali Kota Palembang, mengungkapkan zona merah tidak terjadi di seluruh wilayah Palembang. Hanya beberapa daerah saja.
“Tidak menyeluruh, ada dua kecamatan yang zona merah ini juga karena kita sedang PPKM sehingga kasus kecamatan itu membuat Palembang masuk zona merah,” tuturnya, di Palembang, Kamis, 15 April 2021.
BACA JUGA:
Dua Kecamatan yang Masuk Zona Merah
Dua kecamatan yang masuk ke zona merah, yaitu Kecamatan Ilir Barat (IB) I dan Kecamatan Sako. Tercata 1.344 kasus positif di Kecamatan IB I dan 3.252 suspek, jumlah kasus meninggal sebanyak 51 orang. Sementara Kecamatan Sako terdapat 758 kasus positif dan 1.978 suspek, sementara kasus meninggal dunia sebanyak 22 orang.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pemkot tetap mengeluarkan sosialisasi protokol kesehatan di lapangan. Tak lupa, PPKM juga diterapkan sesuai dengan aturan yang ada dalam Peraturan Walikota (Perwali) tentang PSBB COVID-19 yang dirilis pada Mei tahun lalu.
Zona Merah Palembang Cerminan Kasus Harian
Herman Deru, Gubernur Sumsel, menuturkan zona merah Palembang menjadi gambaran kasus COVID-19 secara harian.
“Itu kan fluktuasi harian. Kami akan ingatkan jajaran dari tingkat RT dan RW terkait perkembangan kondisi saat ini,” kata dia.
Gubernur juga meminta daerah yang masih PPKM tetap melaksanakannya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri di VOI.