Waspada! Zona Merah COVID-19 di Provinsi Sumatera Selatan Bertambah
Kota Palembang dan Kabupaten Muara Enim berstatus zona merah COVID-19, Rabu (16/6) (ANTARA/Aziz Munajar/21)

Bagikan:

PALEMBANG - Provinsi Sumatera Selatan mengalami penambahan zona merah COVID-19 pada pekan kedua Juni 2021. Dua daerah yang menyandang zona merah, yaitu Kota Palembang dan Kabupaten Muara Enim.

Dinas Kesehatan Sumsel, menurut peta zonasi COVID-19, mencatat 14 kabupaten/kota yang masih menyandang status zona oranye dan satu wilayah zona kuning yakni Kabupaten Empat Lawang atau sama seperti pekan sebelumnya.

Data Kasus Aktif COVID-19 di Sumatera Selatan

Total kasus aktif di Kota Palembang per 15 Juni tercatat berjumlah 935 orang dengan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (BOR) mencapai 50 persen, sedangkan kasus aktif di Muara Enim berjumlah 104 orang dengan BOR 24 persen.

Kepala Dinas Kesehatan Sumsel Lesty Nuraini mengatakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro yang berlaku sejak dua bulan terakhir tetap diharapkan bisa menurunkan kasus dan menekan penularan.

"Tetapi harus diikuti dengan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, jika masyarakat tidak patuh maka tidak ada perbaikan," ujarnya.

Masyarakat Sumsel Diminta Disiplin Menerapkan Prokes agar Upaya 3T Berhasil

Selain itu ia menilai penting untuk tetap mengurangi mobilitas masyarakat, serta bagi pengelola usaha yang diizinkan satgas agar bertanggung jawab dalam penerapan prokes sesuai dengan regulasi PPKM mikro.

"Kapasitas ruang tidak boleh penuh, jam operasional dikurangi, prokes ke pengunjung harus ketat," kata dia menambahkan.

Jika kedisiplinan, tanggung jawab pelaku usaha dan pembatasan mobilitas disinkronkan dengan baik maka upaya pemerintah dalam meningkatkan 3T akan berhasil.

Kasus COVID-19 semakin mudah terlacak setelah kemenkes membolehkan pemakaian antigen untuk diagnosa kontak erat COVID-19.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri di VOI.