Polda Sumsel Akan Berlakukan Tilang Elektronik Mulai April 2021
Foto dari Antara

Bagikan:

Tilang elektronik akan diterapkan di Sumatera Selatan mulai April 2021. Sistem "electronic traffic law enforcement (ETLE)" ini dijalankan untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas serta mengurangi angka kecelakaan lalin.

Herman Deru, Gubernur Sumatera Selatan menyampaikan bahwa program tilang online di Sumsel nanti merupakan tahap kedua. Sementara itu pada Selasa, 23 Maret, sistem tilang elektronik sudah diberlakukan di 12 provinsi.

“Mabes Polri menetapkan dua tahap, artinya ini menguntungkan karena Sumsel punya lebih banyak waktu untuk persiapan,” tutur Heru, Selasa 23 Maret di Palembang.

Dengan adanya tilang online tersebut, harapannya lalu lintas di Sumsel menjadi lebih rapi atau tertib. Seiring dengan tiu, pendapatan daerah dapat meningkat karena setiap pelanggaran yang terekam akan dikenai sanksi berupa denda.

“Artinya masyarakat akan dipaksa untuk tertib berlalu lintas, dan denda itu akan masuk menjadi pendapatan daerah,” ungkapnya.

Irjen Pol Eko Indra Heri, Kapolda Sumsel, mengungkapkan tilang elektronik diaktifkan dengan kamera pemantau jalan. Beberapa ruas jalan di daerah yang sudah merilis ETLE akan dipasangi dengan kamera tersebut.

 Peluncuran kamera ETLE tahap pertama dilakukan secara serentak pada Selasa, 23 Maret. Sementara itu Polda Sumsel juga akan menerapkan tilang elektronik sesuai waktu yang sudah dijadwalkan oleh Korlantas Polri.

Tilang Eletronik Menindak 10 Macam Pelanggaran

Tilang elektronik tersebut akan menindak sekitar 10 macam pelanggaran lalin. Aturan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Adapun pelanggaran-pelanggaran tersebut, yaitu melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak memakai sabuk pengaman, mengemudi sembari bermain smartphone, melanggar batas kecepatan, memasang pelat nomor palsu,

Termasuk melawan arus, menerobos lampu merah, tidak memakai helm, berboncengan lebih dari 3 orang, tidak menghidupkan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.

Sistem tilang elektronik ini akan dirilis secara serentak oleh 12 Kepolisian Daerah di seluruh Indonesia secara serentak, dan akan diterapkan mulai hari ini, Selasa (23/3).

Titik jalan yang menjadi lokasi kamera ETLE Total ada 244. Di Polda Metro Jaya sejumlah 98 titik, Polda Riau 5 titik, Polda Jawa Timur 55 titik, Polda Jawa Tengah 10 titik, Polda Sulawesi Selatan 16 titik, dan Polda Jawa Barat 21 titik. Selanjutnya Polda Jambi 8 titik, Polda Sumatera Barat 10 titik, Polda DIY 4 titik, Polda Lampung 5 titik, Polda Sulawesi Utara 11 titik, dan Polda Banten 1 titik.

 Ikuti terus berita terkini dalama negeri dan luar negeri di VOI.