SUMATERA SELATAN – Kementerian Keuangan akan memberlakukan kebijakan penghapusan pajak penjualan barang mewan (PPnBM) untuk pembelian mobil baru.
Pemberian insentif berupa pembebasan pajak kendaraan bermotor ini diatur melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan diberlakukan pada Maret 2021.
BACA JUGA:
Jenis Mobil yang Dapat Diskon Pajak 100 Persen
Plh. Kepala Biro Komunikasi Kemenkeu Rahmad Widianaya menyampaikan, pembelian mobil yang akan mendapatkan diskon pajak adalah kelas ≤ 1.500 cc kategori sedan dan 4x2.
Dia mengatakan Keputusan ini diambil karena segmen tersebut merupakan level yang diminati kelompok masyarakat dengan ekonomi kelas menengah dan memiliki local purchase di atas 70 persen.
“Diskon pajak dilakukan secara bertahap sampai dengan Desember 2021 agar memberikan dampak yang optimal,” ujarnya dalam keterangan pers, Jumat, 12 Februari.
Rahman merinci, diskon pajak sebesar 100 persen dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama.
Lalu, 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan. Besaran diskon pajak akan dievaluasi efektivitasnya setiap tiga bulan.
“Pemberian diskon pajak kendaraan bermotor ini didukung kebijakan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu melalui pengaturan mengenai uang muka (DP) 0% dan penurunan ATMR Kredit (Aktiva Tertimbang Menurut Risiko),” tuturnya.
Menurut dia, kombinasi kebijakan ini diharapkan mendapat sambutan positif oleh para produsen dan dealer penjual untuk memberikan skema penjualan yang menarik agar potensi dampaknya semakin optimal.
“Diskon pajak ini juga berpotensi meningkatkan utilitas kapasitas produksi otomotif, mengungkit gairah lonsumsi rumah tangga kelas menengah dan menjaga momentum pemulihan pertumbuhan ekonomi yang telah semakin nyata,” tutup Rahmat.
Baca terus VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan.