PALEMBANG - Aksi demonstrasi dilakukan oleh puluhan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan di halaman DPRD. Unjuk rasa tersebut bertujuan mendesak pemerintah agar mencabut Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Amrulah Alamsyah, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) KSPSI OKU, menegaskan pihaknya menuntut agar UU Cipta Kerja dicabut karena telah merugikan kalangan buruh di Indonesia, termasuk di Kabupaten OKU.
"Kedatangan kami ke DPRD OKU ini guna mendesak agar pemerintah pusat mencabut Undang-Undang Cipta Kerja No 11 tahun 2022, karena dinilai tidak berpihak pada buruh," kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) KSPSI OKU Amrulah Alamsyah di Baturaja, Kamis.
Menurutnya, dengan hadirnya UU nomor 11 ini merupakan bukti bahwa pemerintah berpihak dengan pengusaha dan telah menzolimi para buruh.
"Banyak sekali aturan yang ada di UU tersebut yang dinilai hanya menguntungkan perusahaan saja. Misalnya, pengaturan penerimaan pegawai, PHK pegawai, serta masalah cuti," jelasnya.
BACA JUGA:
Buruh Desak DPRD OKU Meminta Dewan Membatalkan UU Cipta Kerja
Oleh sebab itu, pihaknya mendesak agar DPRD OKU segera menyurati dewan di Senayan Jakarta agar membatalkan UU Cipta Kerja tersebut.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD OKU Yudi Purna Nugraha mengatakan jika dari awal adanya UU Cipta Kerja, pihaknya tidak pernah berubah dalam mendukung kepentingan kaum buruh dan tetap menolak adanya aturan tersebut.
DPRD OKU Menolak UU Cipta Kerja
DPRD OKU tidak akan mengubah pendirian untuk tetap berada di tengah-tengah para buruh dalam menolak UU Cipta Kerja sebagai bentuk dukungan terhadap kesejahteraan para buruh di daerah itu.
"Yakinlah DPRD OKU tidak akan berbeda pendapat dengan rekan-rekan sekalian. Dan hari ini tuntutan buruh di OKU ini akan kami teruskan langsung ke Senayan lewat faksimile," ujarnya.
Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.