PALEMBANG - Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 2/2002 mengenai Jaminan Hari Tua (JHT) dikeluhkan oleh banyak buruh. Ratusan buruh melakukan unjuk rasa, menuntut pemerintah supaya mencabut aturan JHT tersebut.
"Kita menginginkan pencabutan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, bukan revisi,” ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat.
Pada saat yang sama mereka juga melakukan unjuk rasa secara damai di depan gedung DPR RI guna menyampaikan sejumlah tuntutan.
Intinya, lanjut Said Iqbal, pihaknya meminta agar pembayaran JHT bisa langsung dicairkan saat buruh mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau paling lama satu bulan setelahnya.
Tuntutan Unjuk Rasa Para Buruh di Gedung DPR RI
Selain itu, pihaknya meminta pemerintah Indonesia mengambil upaya agar memberhentikan agresi perang Rusia di Ukraina.
Mereka juga meminta pemerintah menurunkan harga bahan pokok, menolak penundaan Pemilu 2024 dan terakhir, mereka juga menolak pemberlakuan UU Omnibus Law yang dinilai menyengsarakan kaum pekerja.
Pantauan ANTARA di lokasi menyebutkan, ratusan buruh tersebut terdiri dari beberapa kelompok.
BACA JUGA:
Demo Para Buruh di Depan Gedung DPR Membuat Jalan Macet
Tepat di depan barisan buruh terdapat sebuah mobil komando dengan perlengkapan pengeras suara. Mobil tersebut digunakan orator massa aksi untuk berunjuk rasa.
Situasi lalu lintas di depan gedung DPR RI mulai tersendat karena pengguna lalu lintas karena jalan mulai menyempit akibat aksi demonstrasi buruh itu.
Polisi juga belum melakukan penutupan jalan, tetapi hanya berjaga di sepanjang jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Hingga berita ini ditulis, aksi demonstrasi masih berjalan dengan kondusif. Ikuti terus bertia dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel. Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk anda.