Polres OKU Tangkap Honorer Pertanian Pemprov Sumsel karena Kedapatan Memakai Narkoba
Ilustrasi narkotika (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering ulu, menangkap seorang honorer Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial karena kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

AKBP Danu Agus Purnomo, Kapolres OK, melalui Kasi Humas AKP Syafaruddinm, mengatakan Tersangka RE (26) ditangkap bersama rekannya yang berstatus sebagai kurir narkoba yaitu PE (29) di kawasan Desa Lubuk Batang Lama, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.

"Tersangka kami tangkap pada Jumat (5/8) sekitar pukul 18.30 WIB," kata AKBP Danu Agus Purnomo di Baturaja, Selasa.

Polrs OKU Tangkap Honorer Pertanian Sumsel yang Mengonsumsi Narkoba

Dari bukti polisi polisi memeriksa barang berupa satu alat pirek hisap sabu di dalamnya berisi kristal yang diduga Narkoba jenis sabu dengan berat bruto 2,23 gram.

"Di tempat kejadian perkara petugas juga menemukan enam bungkus plastik klip yang diduga bekas tempat narkoba jenis sabu yang disimpan oleh tersangka," katanya.

Para tersangka kini telah dibawa Mapolres OKU dan akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Petugas Dinas Pertanian Provinsi Sumsel Ditangkap karena Narkoba

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian  OKU Joni Saihu saat dikonfirmasi secara terpisah terkait dengan penangkapan narkoba tersebut mengakui nama tersangka yang tidak tercatat di kantor dinas.

Joni pun mengakui informasi jika yang bersangkutan merupakan petugas lapangan atau sebagai Pendamping Peningkatan Ekonomi Pertanian (P2EP) dari Dinas Pertanian Provinsi Sumsel yang diperbantukan di kabupaten.

"Yang bersangkutan hanya diperbantukan di Kabupaten OKU saja, bukan sebagai honorer tetap di Dinas Pertanian OKU," ujar Joni.