PALEMBANG - Tiga rumah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo telah selesai digeledah oleh Tim khusus (timsus) Polri. Dari penggeledahan rumah tersangka pembunuhan Brigadir J tersebut, penyidikan menyita sejumlah barang yang berkaitan dengan kasus itu.
Namun Irjen Dedi Prasetyo, Kadiv Humas Polri, tidak memberikan penjelasan rinci barang yang disitga dari ketiga rumah Ferdy Sambo, termasuk jumlah. Dia hanya menyatakan seluruh bukti itu akan dipilah terlebih dahulu.
"Semalam sudah selesai (penggeledahan, red)," ujar Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu, 10 Agustus.
"Terkait barang-barang yang disita itu teknis sidik dan akan dipilah-pilah yang terkait case saja yang disita," kata Dedi.
Timsus Polri Menggeladah Tiga Rumah Ferdy Sambo
Timsus menggeledah tiga rumah Ferdy Sambo pada Selasa, 9 Agustus. Ketiga rumah itu berada di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, rumah dinas di Duren Tiga Nomor 58, dan rumah di Jalan Bangka, Jakarta Selatan.
Irjen Ferdy Sambo merupakan satu dari empat orang tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Sementara tiga lainnya yakni, Bharada E, Bripka RR, dan KM alias Kuwat Maruf.
Mereka semua dengan Pasal Bharada E disangkakan dengan Pasal 340 subsider 388 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
31 Anggota Polri Dinyatakan Melanggar Kode Etik dalam Penyelidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Selain itu, ada 31 personel Polri yang dinyatakan melanggar kode etik dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J. Bahkan, 11 orang di antaranya mulai dari perwira hingga AKP ditempatkan di ruang khusus.