Dalami Kasus Pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM Periksa Bharada E dan Irjen Ferdy Sambo Hari Ini
Irjen Ferdy Sambo (kiri) jadi tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat (kanan) atau Brigadir J. (Ist)

Bagikan:

PALEMBANG - Dua tersangka pembunuhan Brigadir J akan menjalani pemeriksaan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pada hari ini. Komnas HAM memintai keterangan Bharada E dan Irjen Ferdy Sambo (FS) di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, pada hari ini, Jumat 12 Agustus.

"Pemeriksaannya Komnas HAM sama FS sekalian," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 12 Juli.

Alasan kedua pemeriksaan itu disatukan agar mempermudah pekerjaan Komnas HAM dapat melakukan pemeriksaan sekaligus dalam satu hari.

Sehingga, kata Dedi, upaya mencari pelanggaran HAM di balik kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dapat berjalan efisien.

"Jadi pemeriksaan FS sama Bharada E dijadikan satu, tidak ada di sana, biar ngga bolak balik," ujar Dedi.

"Ya biar lebih praktis," sambungnya.

Komnas HAM Periksa Bharada E

Komnas HAM berencana memeriksa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E hari ini. Pemeriksaan itu untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran HAM di balik kasus pembunuhan Brigadir J.

Pemeriksaan itu dijadwalkan berlangsung pada pukul 15.00 WIB. Bhadara E dan Irjen Ferdy Sambo merupakan dua dari empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Hasil penyidikan timsus, Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J di rumah singgahnya yang berada di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Selain itu, timsus juga menetapkan Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf sebagai tersangka. Mereka disebut terlibat dalam rangkain pembunuhan berencana itu.

Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.