Pernyataan Kombes Budh Dibantah Mahfud MD: Bharada E Bukan Penembak Kelas Satu, Yang Jago Justru Brigadir J
Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapka oleh Polri sebagai tersangka dalam pembunuhan Brigadir

Bagikan:

PALEMBANG - Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapka oleh Polri sebagai tersangka dalam pembunuhan Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan tersebut semalam pada Selasa, 9 Agustus.

Arsul Sani, Menurut anggota Komisi III DPR, mengatakan penetapan tersangka tersebut bukanlah akhir dari proses hukum atas kasus yang hingga kini masih ditangani oleh Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri itu.

“Masih ada proses hukum yang panjang yang harus dilalui. Tentu publik maupun Komisi III DPR akan bersama mengawalnya,” ujar Arsul Sani kepada wartawan, Rabu, 10 Agustus.

Anggota DPR Apresiasi Kerja Polri Menyelidiki Kasus Pembunuhan Brigadir J.

Meski demikian, Arsul mengapresiasi sikap tegas Kapolri dan jajaran yang bekerja maksimal dan transparan dalam mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli.

“Kami yakini, langkah Kapolri ini akan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri yang sempat turun karena kasus ini,” kata Arsul.

Kapolri Telah Bekerja Profesional Mengusut Kasus Pembunuhan Brigadir J.

Wakil Ketua MPR RI fraksi PPP ini pun menyebut langkah Kepolisian RI itu telah memenuhi harapan publik dan keluarga korban terkait kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sebab, kata Arsul, kasus pembunuhan berencana itu telah menyita banyak perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir.

“Langkah Kapolri dan jajarannya ini kami anggap telah memenuhi harapan publik dan keluarga korban,” pungkasnya.

Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.