PALEMBANG - Kuasa hukum keluarga Brigadir J diperiksa oleh Bareskrim Polri bakal sebagai saksi pelapor kasus dugaan pembuhunan berencana. Dari pemeriksaan ini, berarti sudah dua pihak pengacara yang memberikan keterangan.
Johnson Panjaitan, pengacara keluarga Brigadir J, diperiksa pada sekitar pukul 15.00 WIB. Pemeriksaan itupun merupakan kali kedua.
BACA JUGA:
-
| BERITA
Pengacara Brigadir J Diperiksa Lagi Soal Insiden Berdarah di Rumah Irjen Ferdy Sambo
02 Agustus 2022, 13:33
"Perkembangan terbaru kuasa hukum yang diundangkan di Bareskrim Mabes Polri untuk saksi BAP," ujar Johnson Panjaitan saat dikonfirmasi, Selasa, 2 Agustus.
Namun, mengenai materi pemeriksaan, Johnson belum mengatahuinya. Hanya disampaikan, akan hadir dan memberi keterangan yang dibutuhkan penyidik.
"Belum tau (materi, pemeriksan), nanti setelah BAP ya," kata Johnson.
Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sebagai informasi, dalam upaya pengusutan kasus ini, Polri telah melakukan beberapa langkah penyidikan. Salah satunya adalah proses ekshumasi dan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J.
Autopsi ulang dilakukan karena ada permintaan keluarga yang meyakini bahwa ada unsur pembunuhan berencana di balik kasus tersebut.
Proses autopsi terhadap jenazah Brigadir J akan dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Bahar, Muaro Jambi.
Uji Balistik di rumah Singgah Irjen Ferdy Sambo
Kemudian, timsus Polri juga sudah melakukan uji balistik di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo di Kompoleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tujuannya, untuk memastikan sudut dan jarak tembak. Kemudian, memastikan jumlah tembakan yang terjadi di balik insiden berdarah tersebut.