Ingat! Tilang Elektronik di OKU Berlaku Mulai September 2022
Polres OKU (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Kepolisian Resort Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, memberlakukan penindakan tilang elektronik bagi kendaraan yang melanggar peraturan lalulintas mulai September 2022.

AKP Sutrisman, Kepala Satuan Lalulintas Polres OKU, menyampaikan kamera tilang e lektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah dipasang di wilayah ini sejak awal Juli 2022.

"Sekarang masih tahap sosialisasi. Tilang elektronik mulai diberlakukan bagi pelanggar lalulintas pada September 2022," kata dia.

Mekanisme Pelaksanaan Tilang Elektronik di OKU

Dia menjelaskan mekanisme pelaksanaan tilang elektronik yaitu kamera yang ada pada ELTE akan merekam setiap pelanggaran lalulintas oleh pengendara di jalan raya.

Bahkan, kecanggihan alat tersebut mampu menembus kaca mobil yang gelap sehingga bisa mengetahui pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi kendaraan roda empat seperti tidak memakai sabuk pengaman.

Hasil rekaman kamera tersebut tersambung ke server yang ada di Ditlantas Polda Sumsel sehingga petugas akan mengeluarkan surat tilang dan langsung dikirim ke alamat pemilik kendaraan.

Titik Kamera Tilang Elektronik di OKU

Untuk itu, Kasat mengimbau seluruh masyarakat di daerah itu selalu taat dalam berlalulintas agar terhindar dari tilang elektronik.

"Untuk tahap awal kamera ETLE baru dipasang di satu titik yaitu simpang empat Air Paoh," ujarnya.

Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.