PALEMBANG - Pendaftaran calon haji pemberangkatan ke Mekkah 20 tahun sampai 25 tahun mendatang telah dibuka oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Suparhun, Kepala Seksi Haji dan Umrah Kantor Kemenag Bangka, menyampaikan umat Muslim dapat langsung mendaftar ke petugas haji di semua kantor Kementerian Agama di daerah seluruh Indonesia.
Hanya saja kata dia, umat yang mendaftar sekarang akan diberangkatkan ke Tanah Suci Mekkah untuk waktu 20 tahun sampai 25 tahun ke depan dengan jumlah kuota akan ditetapkan oleh pemerintah pusat berdasarkan kuota haji nasional.
"Sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 13 tahun 2021, pendaftaran tidak boleh diwakilkan dan harus menyetor awal biaya perjalanan ibadah haji di Bank Syariah Indonesia atau bank penerima setoran sebesar Rp25 juta guna mendapat nomor porsi," jelasnya.
Biaya Penyelanggaraan Ibadah Haji
Untuk sementara total biaya penyelenggaraan ibadah haji kata Suparhun ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp81.747.844. Biaya tersebut digunakan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sebesar Rp39.886.009 dan nilai manfaat sebanyak Rp41.861.835.
"Biaya perjalanan haji merujuk situasi tahun pemberangkatan dan disesuaikan nilai tukar rupiah terhadap dolar saat itu. Warga yang mendaftar berangkat haji di Kantor Kementerian Agama Bangka berdasarkan data sementara sebanyak 6.682 orang," katanya.
Jika kondisi normal atau tidak terjadi kembali sebaran varian virus corona kata dia, setiap tahun pemerintah memberangkatkan satu persen jamaah lanjut usia atau di atas usia 65 tahun, sehingga masyarakat tidak perlu ragu mendaftar meskipun usia tua dengan daftar tunggu yang terbilang lama.
"Jamaah calon haji yang mendaftar dan sudah menyetor uang pemberangkatan haji sebesar Rp25 juta diperbolehkan membatalkan keberangkatan jika alasan yang sah atau meninggal dunia, uang setoran awal akan dikembalikan dengan jumlah yang utuh," jelasnya.
BACA JUGA:
Batas Maksimal Usia Jamaah Haji
Menurutnya, pembatasan usia jamaah calon haji maksimal usia 65 tahun itu guna mencegah terjadinya sebaran COVID-19 dan berharap tidak terjadi lagi pandemi COVID-19 di dunia sehingga pemerintah kerjaan Arab Saudi tidak membatasi usia jamaah haji.
"Hanya saja usia minimal 12 tahun jamaah calon haji yang diperbolehkan ke Tanah Suci Mekkah menjalankan ibadah haji," kata dia.
Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.