PALEMBANG- Jumlah Delapan calon jamaah haji di Kota Palembang dari awal pendaftaran haji. Tindakan membuat jamaah tersebut dianggap mundur dari kepesertaan ibadah haji dan nomor antrian hangus.
Deni Prinsyah, Kepala Kemenag Kota Palembang , menambahkan penarikan diri tersebut dilatarbelakangi berbagai alasan seperti kondisi jamaah yang sakit hingga tidak memiliki waktu lagi untuk keberangkatan.
"Jika jamaah mendaftar lagi maka harus antre selama 20 tahun," ujarnya, Senin, 21 Juni.
Calon Jamaah Haji Boleh Menarik Pendaftaran Awal
Menurut dia penarikan setoran awal haji memang dibolehkan setelah pemerintah membuka pemberangkatan ibadah haji 1442 H, penarikan dana tersebut dilakukan dengan dua mekanisme.
mekanisme pertama bagi jemaah haji yang sudah membayar biaya pendaftaran sebesar Rp25 juta maka dapat menarik setoran haji setelah memenuhi persyaratan.
otomatis nomornya otomatis nomor kursi antrean jamaah haji tersebut akan dicabut dan dinilai diri, kata dia.
BACA JUGA:
Persyaratan Penarikan Setoran Awal Pelunasan Pendaftaran Jamaah Haji
Sedangkan mekanisme kedua yakni penarikan dana pelunasan haji tanpa mengambil dana setoran awal, bagi jemaah haji yang keberangkatannya dan hanya menarik setoran pelunasan Rp10 juta, dianggap sebagai calon peserta haji.
"Nomor antreannya tidak hilang, hamya nanti menyesuaikan saja dengan ketetapan tahun berikutnya, jadi tinggal menambahkan dana yang kurang," kata Deni menjelaskan.
Ia menjelaskan syarat pengunduran diri jamaah yang menarik baik setoran maupun pelunasan wajib mengirimkan surat lamaran bermaterai. Surat tersebut dilengkapi bukti peserta haji, penyetoran uang di bank, dan nomor rekening.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri di VOI Sumsel .