Menag Yaqut Beri Sanksi Tegas pada Ttravel Haji yang Tdak Sesuai Aturan
Jemaah haji (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama RI, menyampaikan bakal memberi sanksi paling tegas kepada perusahaan travel pemberangkatan haji yang tidak sesuai peraturan.

"Kita akan berikan sanksi yang paling tegas karena tidak boleh mempermainkan nasib orang, mempermainkan keinginan ibadah orang itu dosa besar," kata Menag di Mekkah, Senin.

Pernyataan Menag tersebut menanggapi kasus terkait dipulangkannya 46 jamaah calon haji dengan visa mujamalah.

Sebelumnya ada informasi tentang puluhan calon haji tertahan di Bandara Internasional King Abdul Azis Jeddah pada Kamis (30/6).

Mereka sebelumnya menumpang pesawat Garuda Indonesia dan tiba di Jeddah pada Kamis (30/6) pukul 23.20 Waktu Arab Saudi.

Perusahaan Travel Haji Jamaah Furoda

Perusahaan yang memberangkatkan jamaah furoda (non-kuota) tidak resmi itu adalah PT Alfatih Indonesia Travel. Perusahaan ini beralamat di Bandung, Jawa Barat, tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).

Sebelumnya Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI Hilman Latief mengatakan sebanyak 46 calon haji furoda yang menggunakan visa tidak resmi dan tertahan di Jeddah, sudah dipulangkan ke Tanah Air.

"Ada jamaah yang kemarin sempat terdampar di Jeddah, kondisinya sehat-sehat mereka sudah kembali ke Indonesia," kata Hilman.

Memilih Perusahaan Pemberangkatan Haji yang Resmi

Hilman mengatakan 46 orang tersebut sudah mengenakan pakaian ihram namun tidak melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), bukan travel yang biasa memberangkatkan jamaah haji khusus.

Hilman mengingatkan masyarakat agar memilih perusahaan yang memberangkatkan jamaah haji harus terdaftar secara resmi.

Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.