Gaji ke-13 ASN Cair! Pemkab OKU Anggarkan Dana Rp26 Miliar
Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Dana senilai Rp26 miliar dianggarkan oleh Pemkab Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan, untuk membayar gaji ke 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah pemerintahannya.

"Total dana yang segera dicairkan untuk gaji ke-13 ini adalah Rp26 miliar yang diperuntukan sebanyak 6.000 ASN di OKU," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ogan Komering Ulu (OKU) AM Hanafi di Baturaja, Kamis.

Diungkapkan Hanafi, setiap ASN mendapat gaji ke-13 sesuai dengan pangkat dan golongan masing-masing dengan total nilai sekitar Rp1,8 juta hingga Rp5 juta per orang.

"Gaji ke-13 itu akan diterima penuh oleh setiap ASN dan saya pastikan tidak ada pemotongan serupiah pun," katanya.

Pencairan Gaji ke-13 ASN di OKU

Pihaknya sendiri hari ini sudah menandatangani surat perintah membuka dana untuk gaji ke-13 tersebut atau SP2.

Dengan demikian, dia sudah bisa memastikan bahwa gaji ke-13 untuk ASN di OKU itu Jumat (1/7) sudah bisa ditransfer ke rekening masing-masing pegawai.

"Pencairan gaji ke-13 itu awalnya dimulai pada 2 Juli 2022, namun libur maka pengembangannya dimajukan satu hari yakni 1 Juli 2022," kata dia.

ASN Senang Gaji ke-13 Bakal Cair

Sementara Laili Riati, salah seorang ASN di lingkungan RSUD Ibnu Sutowo Baturaja mengakui sangat senang mendengar kabar gembira tersebut.

"Alhamdulilah uangnya bisa digunakan untuk kebutuhan anak-anak sekolah," kata dia.

Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.