Penangkapan Pencuri Sepda Motor yang Resahkan Warga Palembang, Polisi Lumpuhkan Pelaku
Kepolisian Sektor Ilir Barat II Palembang (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Tersangka kasus pencurian kendaraan sepeda motor dilumpuhkan oleh aparat Kepolisian Sektor Ilir Barat II Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. Tindakan tersebut dilakukan karena pelaku pencurian melarikan diri saat operasi penangkapan.

Polisi melaporkan pelaku yang tertangkap tersebut berinisial PR (37), warga Kecamatan Bukit Kecil Palembang itu, merupakan residivis yang kembali berulah dalam kasus pencurian sehingga meresahkan warga di lingkungan tempat tinggalnya.

"Tersangka ini merupakan residivis yang meresahkan warga di lingkungan tempat tinggalnya, ia mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap, makanya kami lumpuhkan dengan tindakan tegas terukur (tembakan),” kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Ilir Barat  II Palembang Kompol Irene, di Palembang, Minggu.

Identitas Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Palembang

Ia menjelaskan, tersangka PR yang baru bebas dari penjara dua bulan lalu itu kembali ditangkap unit Reskrim di tempat persembunyiannya pada Jumat (3/6).

Barang bukti motor yang dicuri tersangka satu di antaranya sepeda motor automatic warna hitam nomor polisi BG--4995--ADB milik korban T (38), warga Talang Semut, Ilir Barat II Palembang.

"Setelah dilakukan pengembangan ternyata tersangka pelaku pencurian sepeda motor lain di Bukit Kecil, wilayah Polsek Ilir Barat l tepatnya di depan salah satu rumah makan ," imbuhnya.

Pengungkapan Pelaku Pencurian Motor di Palembang

Irene menyebutkan, pihaknya terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka yang saat ini ditahan di Polsek IB II untuk menangkap pelaku pencurian sepeda motor lainnya.

Di antaranya laporan kehilangan motor di wilayah Markas Zidam II/Swj, Bukit Kecil, yang diterima Polsek Ilir Barat II beberapa waktu lalu.

Sebab, kata dia, di hadapan penyidik kepolisian tersangka PR sempat mengaku tahu kalau yang melakukan pencurian motor di wilayah Markas Zidam II/Swj adalah beberapa orang temannya.

"Semua masih kami dalami terus berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya, kami memastikan tidak ada ampun bagi semua pelaku tindak kriminalitas," kata dia.

Atas perbuatannya tersangka PR dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman selama lima tahun penjara.

Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel. Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.