Pelaku Pembunuhan Berantai di OKU Divonis Hukuman Mati, Palu Sidang Diketuk PN Baturaja
Vonis hukuman mati pelaku pembunuhan berantai di OKU (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Vonis hukuman mati dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, kepada Otori Efendi atas kasus pembunuhan berantai yang dilakukan di Desa Bunglai. Tindakan pembunuhan yang dilakukan Otori menewaskan lima orang korban pada November 2021.

Hendri Agustian, Ketua Majelis Hakim, memimpin jalannya sidang putusan yang digelar di Ruang Cakra, dipimpin dengan hakim anggota Teddy Hendrawan dan Arie Septi Zahara, serta dihadiri Jaksa Penuntut umum (JPU) Armein Ramdhani, Selasa.

Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Hendri Agustian mengatakan putusan vonis ini sesuai dengan tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut hukuman mati terhadap terdakwa.

Majelis Hakim menimbang hal yang memberatkan terdakwa dalam putusan yang dibacakan itu di antaranya perbuatan terdakwa sangat keji, menimbulkan banyak korban jiwa, menyebabkan anak korban menjadi yatim piatu, dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya.

"Sementara hal yang meringankan terdakwa tidak ada," katanya.

Berdasarkan fakta persidangan terdakwa dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan pembunuhan berencana dan juga dinyatakan dalam keadaan sehat saat melakukan aksinya.

"Mengadili menyatakan terdakwa Otori Efendi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana pembunuhan berencana dan menjatuhkan hukuman pidana mati," tegas Ketua Majelis Hakim seraya mengetuk palu sidang.

Putusan Hukuman Mati Kepada Pelaku Pembunuhan Berantai di OKU

Pada akhir sidang, Majelis Hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa untuk menerima atau melakukan upaya hukum terhadap putusan itu.

Sementara itu, JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU, Armein Ramdhani, mengaku menerima putusan majelis hakim tersebut karena sesuai dengan tuntutan yang disampaikan pihaknya sebelumnya.

"Ini putusan maksimal dan tidak ada lagi putusan yang paling berat selain vonis mati," kata Armein.

Polres OKU Bergerak Cepat Mengungkap Kasus Pembunuhan Berantai

Armein juga menyampaikan apresiasi terhadap Polres OKU dengan cepat membuka titik terang dalam mengungkap kasus pembunuhan keji yang dilakukan oleh terdakwa.

"Untuk pemindahan tahanan kami masih menunggu upaya dari pihak terdakwa. Jika lewat dari 7 hari tidak ada upaya maka terdakwa akan kami pindahkan ke Lapas Mata Merah," tegasnya.

Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.