Terdakwa Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Berantai di OKU Dipindahkan ke Lapas Merah Mata
Terdakwa hukuman mati kasus pembunuhan berantai di OKU (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Terdakwa Otori Efendi, terpidana hukuman mati kasus pembunuhan berantai di Desa Bunglai, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan dipindahkan ke Lapas Merah Mata Kota Palembang untuk diproses lebih lanjut.

Armaen Ramdani, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri OKU, menjelaskan pemindahan terhadap kasus pembunuhan berantai yang mengarah pada lima orang korban tersebut karena tidak ada pengajuan upaya hukum atau banding atas putusan pengadilan yang akan dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Baturaja beberapa waktu lalu. 

"Ya, terdakwa hari ini kami pindahkan ke Lapas Merah Mata," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Armaen Ramdani di Baturaja, Kamis.

Padahal, kata dia, terdakwa memiliki waktu selama tujuh hari untuk mengajukan banding setelah pembacaan vonis oleh hakim di pengadilan.

"Karena limit waktu yang telah ditetapkan untuk upaya hukumnya telah habis, maka hari ini terdakwa kami eksekusi dengan memindahkannya ke Lapas Merah Mata di Palembang dan tentunya dengan pengawalan ketat," tegasnya.

Vonis Hukuman Mati kepada Pelaku Pembunuhan Berantai di OKU

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, Kabupaten OKU menjatuhkan vonis mati terhadap Otori Efendi, terdakwa kasus pembunuhan berantai di Desa Bunglai, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya yang menewaskan lima orang korban pada November 2021.

Dalam persidangan di PN Baturaja pada 24 Mei 2022, Ketua Majelis Hakim Hendri Agustian mengatakan, putusan vonis ini sesuai dengan tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut hukuman mati terhadap terdakwa.

Terdakwa Tindak Pidana Pembunuhan Berencana di OKU

Majelis hakim menimbang hal yang memberatkan terdakwa dalam putusan yang dibacakan itu di antaranya perbuatan terdakwa sangat keji, menimbulkan banyak korban jiwa, menyebabkan anak korban menjadi yatim piatu dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya.

"Sementara hal yang meringankan terdakwa tidak ada. Berdasarkan fakta persidangan terdakwa dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan tindakan pembunuhan berencana dan juga dinyatakan dalam keadaan sehat saat melakukan aksinya," kata dia.

Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.