Hukuman Mati Dijatuhkan kepada Terdakwa Pembunuhan Berantai di OKU
Persidangan terdakwa pembunuhan berantai di OKU (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Tuntutan hukuman mati diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Baturaja, Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan, terhadap Otori Efendi. Terdakwa merupakan pelaku pembunuhan berantai yang terjadi pada 2021 silam.

Dalam persidangan ketiga di Pengadilan Negeri Baturaja, OKU, JPU Armein Ramdani, mengajukan tuntutan dengan hukuman mati karena perbuatan yang sudah tidak manusiawi lagi.

Terdakwa Pembunuhan Berantai di OKU Dihukum Mati

Terdakwa membunuh lima orang korban sekaligus di kampungnya di Desa Bunglai, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten OKU secara berantai dan melihat di hadapan anak-anak korbannya.

Dalam persidangan hakim ketua Hendri Agustian yang dipimpin, juga tidak kooperatif dan tidak mengakui perbuatannya.

"Inilah beberapa pertimbangan, sehingga kami menuntut hukuman mati sesuai dengan Pasal 338 dan 340 KUHP," ujar Armein.

Sidang Akhir Terdakwa Hukuman Mati di OKU

Sebelum sidang akhir, kata dia, biaya wajib menjalankan hukuman kurungan penjara dan perkara sebesar Rp5.000 yang dibebankan kepada negara.

"Sidang lanjutan dengan agenda vonis terhadap terdakwa akan kembali digelar dua pekan ke depan atau 24 Mei 2022," ujarnya pula.

Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.