PALEMBANG - Berkas kasus pembunuhan berantai di Desa Bunglai, Ogan Komering Ulu, dilimpahkan oelh tim penyidik Polres OKU, Sumatera Selatan, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU karena sudah dinyatakan lengkap atau P21.
AKBP Danu Agus Purnomo, Kapolres OKU, mengatakan bahwa berkas perkara kasus pembunuhan berantai yang menewaskan lima orang warga setempat itu telah memenuhi unsur pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP dan subsider Pasal 338 KUHP.
BACA JUGA:
"Perkara pembunuhan yang terjadi pada November 2021 silam itu kini dinyatakan lengkap, sehingga kami limpahkan ke pihak kejaksaan," kata Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo, di Baturaja, Minggu.
Korban Pembunuhan Berantai di OKU Berjumlah Lima Orang
Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku dengan sengaja membunuh lima orang korban secara sadis menggunakan senjata tajam karena motif dendam.
Namun, kata dia, dengan berbagai pertimbangan dan mengingat kondisi kejiwaan tersangka, saat ini Otori Efendi masih berada di sel tahanan Mapolres OKU.
"Memang berdasarkan hasil pemeriksaan di Rumah Sakit Jiwa Palembang, kondisi kejiwaan tersangka dinyatakan sehat atau tidak gila," kata dia lagi.
Tersangka Pelaku Pembunuhan Berantai di OKU Bergelagat seperti Orang Gila
Namun, selama di sel tahanan Mapolres OKU terkadang tersangka masih sering menunjukkan gelagat seperti orang dalam gangguan jiwa, sehingga dikhawatirkan dapat membahayakan penghuni rumah tahanan lainnya.
"Namun intinya secara administrasi perkara ini sudah menjadi tahanan kejaksaan," ujarnya pula.
Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel. Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk anda.