PALEMBANG - Insiden ledakan petasan menimpa korban seorang bocah di Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Bocan tersebut menjalani perawatan di rumah sakit karena jarinya mengalami luka parah.
AKP Iwan Setyo Budhi, Kapolsek Ngadiluwih, menyampaikan bahwa korban berinisial DA (9). Korban yang tinggal di Desa Blabak, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri itu mengalami luka di bagian jari tangannya karena terkena ledakan petasan.
BACA JUGA:
"Korban ini awalnya berangkat dari rumah mengendarai sepeda tanpa pamit kepada kedua orangtuanya untuk pergi jalan-jalan setelah makan sahur. Di Jalan Kromosari masuk Desa Banjarejo, Kecamatan Ngadiluwih, korban sedang melihat ada orang yang sedang menyulut petasan," jelas AKP Iwan, mengutip Antara, Minggu, 24 April.
Petasan itu, lanjut Iwan, setelah disulut ternyata tidak meledak. Kemudian oleh korban, petasan tersebut ditendang kemudian diambil menggunakan tangan kanan. Namun, setelah diambil petasan itu justru meledak.
"Dengan kejadian tersebut korban mengalami luka pada tangan kanan hancur," ujar dia.
Rekaman Video Bocah Korban Ledakan Petasan
Kejadian tersebut juga sempat terekam kamera warga dan viral. Di video, korban langsung berjalan dengan tangan yang sudah hancur. Bahkan, ia tidak nampak menangis.
Di sekitar lokasi, juga banyak warga, namun mereka seakan diam saja dan hanya menyuruh bocah itu untuk pulang. Bahkan, awalnya, bocah itu hendak mengendarai sepedanya, hingga kemudian warga menolong membawakan sepeda bocah itu.
Saat ini, bocah tersebut sudah dibawa ke rumah sakit untuk perawatan lebih lanjut. Polisi yang menerima laporan kasus itu juga langsung bertindak.
Hukum Penyalahgunaan Petasan Menurut UUD
Polisi memeriksa sejumlah saksi kasus tersebut. Mereka dimintai keterangan terkait dengan kepemilikan petasan itu.
Polisi juga mengimbau warga untuk berhati-hati tidak bermain petasan, sebab membahayakan. Selain membahayakan diri sendiri juga membahayakan orang lain.
Mereka yang terlibat dalam penyalahgunaan petasan, bisa terancam melanggar Pasal (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal pidana mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.