Cek! Biaya Haji 2022 Sudah Diresmikan oleh Menteri Agama dan DPR, Berapa yang Harus Dibayarkan Per Jamaah?
Photo by طفاف ابوماجدالسويدي on Unsplash

Bagikan:

PALEMBANG - Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama, telah menyepakati bersama Komisi VIII DPR RI mengenai biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2022 atau 1443H yakni sejumlah Rp39.886.009 atau Rp39,8 juta per jemaah. Calon jamaah haji perlu membayarkan sejumlah nominal uang tersebut..

"Rata-rata yang dibayar langsung jamaah haji sebesar Rp39.886.009," ujar Yaqut saat mengumumkan biaya haji, Rabu, 13 April, malam.

Sedangkan, besaran real rata-rata biaya haji 1443H/2022M per jemaah sebesar Rp81.747.844.04. Yaqut merinci, jumlah tersebut terdiri atas biaya yang dibayarkan langsung jemaah haji sebesar Rp39.886.009, penggunaan nilai manfaat sebesar Rp41.503.216,24 dan biaya protokol kesehatan Rp808.618,8.

Rincian Alokasi Anggaran Biaya Haji 2022

Biaya haji juga ditetapkan dalam mata uang rupiah seperti biaya haji pada tahun 1441 H atau 2019 M yang lalu. Meskipun demikian, sebagian besar biaya operasional haji juga ada yang digunakan dalam mata uang asing yaitu SAR.

Sementara, biaya haji 2022 yang dibangun jemaah sebesar Rp39.886.009, terdiri dari biaya penerbangan sebesar Rp29.500.000, living cost Rp5.770.005, visa Rp1.154.001.

Biaya Akomodasi Ibadah Haji 2022

Kemudian, sebagian akomodasi jemaah di Madinah sebesar Rp769.334 dan sebagian akomodasi jemaah di Makkah sebesar Rp2.692.669.

"Biaya tidak langsung (biaya tidak langsung) sebesar Rp4.228.422. Biaya ini diambil dari keuntungan pengelolaan dana setoran awal jemaah," demikian Yaqut.

Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.