Penangkapan Pengedar Narkoba di OKU; Polisi Menyamar sebagai Pembeli
Polres OKU (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Sejumlah lima orang pengedar narkoba berhasil ditangkap oleh Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan. Para pengedar yang tertangkap tersebut merupakan warga kabupaten Baturaja, berinisial RO, FE, FR, YO dan JO.

"Selama sepekan atau sejak awal Ramadhan tahun ini sedikitnya ada lima orang tersangka bandar narkoba yang kami amankan," kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP Danu Agus Purnomo di Baturaja, Rabu.

Para tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya aktifitas jual narkoba di lingkungan sekitar.

Kronologi Penangkapan Pengedar Narkoba di OKU

Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli guna memancing para tersangka hingga akhirnya bisa ditangkap.

"Kelima tersangka merupakan pemain lama yang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Kota Baturaja," jelasnya.

Dari tangan petugas, polisi polisi bukti sebanyak lima paket jelas berisi narkoba jenis sabu-sabu 0,86 gram.

Hukuman bagi Tersangka Pengedar Narkoba

Selain narkoba, petugas juga memeriksa barang bukti lainnya seperti telepon genggam dan satu unit kendaraan roda empat jenis carry pickup milik salah tersangka.

Para tersangka saat ini sudah ada di Mapolres OKU dan dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.

"Kasus ini masih dalam pengembangan guna memberantas jaringan narkoba lainnya yang ada di wilayah hukum Polres OKU," kata dia.

Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.