Aturan Terbaru Menaiki Kerepa Api, setelah Pemakaian Tes PCR Dihapuskan
Photo by Fachry Hadid on Unsplash

Bagikan:

PALEMBANG - Satgas COVID-19 resmi menghapus tes PCR atau tes swab antigen sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri atau domestik pada semua moda transportasi.

Perjalanan tanpa tes PCR ini berlaku bagi pelanggan yang sudah menjalani program vaksinasi dua dosis. Kebijakan ini juga berlaku bagi kereta api jarak jauh mulai hari ini.

"Mulai Keberangkatan 9 Maret 2022, pelanggan KA Jarak Jauh yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau ketiga tidak diwajibkan menghasilkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya, 9 Maret.

PALEMBANG- Joni mengungkapkan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 8 Maret 2022.

Syarat Terbaru Naik Kereta Api setelah Pemakaian Tes PCR Dihapuskan

Lalu, syarat naik kereta api jarak jauh yang terbaru adalah pelanggan telah divaksin COVID-19 minimal dosis kedua. Untuk validasi data pelanggan, KAI telah mengintegrasikan sistem ticketing KAI dengan aplikasi PeduliLindungi.

"Hasilnya, data pelanggan vaksinasi dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, KAI web, dan pada saat boarding," tutur Joni.

Lalu, jika pelanggan baru divaksinasi dosis pertama, serta belum divaksin dengan alasan medis, mereka masih harus menyertakan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Pelanggan belum vaksin dengan kondisi medis tertentu ini juga wajib menyertakan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

Selanjutnya, syarat pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun wajib didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan serta yang sudah divaksin tapi positif COVID-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilahkan untuk membuat tiketnya," ucap Joni.

Protokol Kesehatan Transportasi Kereta Api

Saat ini, kapasitas angkut KA Jarak Jauh sudah mencapai 100 persen. Meski demikian, pelanggan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan saat menggunakan kereta api.

Pelanggan wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, mengurangi jarak, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.