PALEMBANG - Sebanyak 55 orang narapidana kasus narkotika dipindahkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Selasa, 25 Januari dini hari.
"Ini bentuk komitmen Kantor Wilayah Kemenkumham Banten dalam memberantas peredaran narkoba," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 26 Januari.
BACA JUGA:
Alasan Pemindahan Narapidana ke Lapas Nusakambangan
Selain upaya memberantas peredaran gelap narkoba yang berpotensi dilakukan oleh para narapidana, pemindahan tersebut juga untuk meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban.
"Selain 55 narapidana kasus narkotika, kami juga memindahkan tiga orang narapidana kasus pembunuhan dengan kategori risiko tinggi," ujarnya.
Proses pemindahan puluhan warga binaan pemasyarakatan tersebut dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Pemindahan Narapidana Narkoba ke Lapas Nusakambangan Dikawal Brimob
Ia mengatakan sebelum para narapidana dipindahkan terlebih dahulu dilakukan tes cepat antigen. Hal tersebut merupakan bagian dari penerapan protokol kesehatan penyebaran COVID-19.
55 orang narapidana yang dipindahkan ke Lapas Nusakambangan dikawal langsung oleh satuan Brimob Kepolisian Daerah (Polda) Banten, ujarnya.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.