Remisi Masa Tahanan Diberikan oleh Kanwil Kemenkumham Sumsel Kepada 8.629 Narapidana
Kemenkumham Sumatera Selatan (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Pengurangan atau remisi masa pidana diberikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan kepada 8.629 narapidana di provinsi setempat. Program tersebut akan dilakukan pada saat peringatan Dirgahayu Republik Indonesia 17 Agustus 2021.

"Narapidana yang tersebar di 26 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara itu pada HUT ke-76 Kemerdekaan RI tahun ini akan diberikan remisi umum selama satu hingga enam bulan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel Dadi Mulyadi di Palembang, Senin.

Revisi Narapidana Rutan dan Lapas di 17 Kabupten di Sumatera Selatan

Remisi tersebut diberikan kepada narapidana yang dihukum melakukan tindak pidana umum yang telah memenuhi persyaratan sesuai Undang Undang Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan, dan dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya atau pembinaan.

Pemberian remisi tersebut tidak berlaku bagi narapidana residivis atau yang sudah keluar masuk berulang melakukan kejahatan.

Narapidana yang diberikan remisi tersebut sesuai usulan dari kepala lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) yang tersebar di wilayah kerja Kanwil Kemkumham Sumsel meliputi 17 kabupaten dan kota.

"Para kepala lapas dan rutan paling mengetahui kondisi narapidana yang akan diberikan remisi, setiap narapidana yang diusulkan dan memenuhi persyaratan tidak ada yang ditolak," ujarnya.

Jumlah Narapidana di Sumatera Selatan yang Mendapatkan Remisi Masa Tahanan

Dia menjelaskan, narapidana yang menjalani pembinaan di 26 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara dalam wilayah provinsi ini tercatat 12.159 orang.

Narapidana yang diberikan remisi umum pada peringatan HUT RI tahun ini, 189 orang di antaranya bisa kembali ke rumah karena masa hukumannya berakhir setelah dikurangi pemberian remisi.

Pemberian remisi secara simbolis dilakukan di lapas narkotika kelas 2b Kabupaten Banyuasin, Selasa (17/8), yang akan dihadiri Gubernur Sumsel, Herman Deru setelah upacara peringatan hari kemerdekaan, kata dia pula.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI  Sumsel.