PALEMBANG - Sidang putusan kasus kecelakaan lalu lintas Gaga Muhammad dilaksanakan pada Rabu, 19 Januari. Gaga dinyatakan oleh Majelis Hakim telah terbukti lalai dalam berkendara di jalan.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka berat," kata pihak hakim melansir Paragram.
BACA JUGA:
Gaga Muhammad Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara
Kemudian, hakim membacakan putusan bahwa Gaga Muhammad dijatuhi hukum 4 tahun dan 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp10 juta dengan jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan," kata hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Gaga dengan Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Gaga dituntut 4,5 tahun penjara.
Kecelakaan Gaga Muhammad Bersama Laura Anna
Gaga Muhammad terlibat dalam kecelakaan bersama mantan kekasih, Laura Anna pada 8 Desember 2019. Karena itu, Laura mengidap cedera saraf tulang belakang yang menyebabkan kelumpuhan di bagian tubuh.
Dua tahun berselang, keluarga Laura melaporkan Gaga ke polisi karena tidak bertanggung jawab. Laura Anna meninggal dunia pada 15 Desember 2021 di tengah proses investigasi.
Terlepas dari itu, keluarga dan sahabat Laura Anna memastikan keadilan untuknya masih ada.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.