Bawa Tembakau Gorilla, Remaja 20 Tahun Ditangkap Polisi di Depan Musala
Barang bukti tembakau gorila/ Foto: Dok. Polda Banten

Bagikan:

PALEMBANG - Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Banten berhasil menangkap remaja 20 tahun atas kepemilikan narkotika jenis tembakau gorilla. Polisi meringkus pria berinisial V tersebut di kawasan Tamansari, Pulomerak,Kota Cilegon, Banten.

Kombes Pol Suhermanto, Ditresnarkoba Polda Banten, mengatakan pengungkapan V berawal dari informasi masyarakat. Setelah itu pihaknya segera menindaklanjuti laporan tersebut.

"Mendapatkan informasi bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis tembakau gorila di Kelurahan Tamansari, Cilegon, Banten, yang dilakukan oleh V. Kemudian, informasi tersebut kami tindaklanjuti yang kemudian dilakukan penangkapan tersangka di depan musalah.” jelas Suhermanto dalam keterangannya, Kamis 6 Januari.

Tembakau Gorila Dibeli Melalui Media Sosial

Suhermanto menjelaskan bahwa V menerangkan bahwa narkotika jenis tembakau gorila itu didapatkan dengan cara membeli di media sosial dengan harga Rp800 ribu.

“Tujuan tersangka memiliki narkotika jenis tembakau gorila tersebut yaitu untuk dijual kembali melalui akun instagram miliknya,” sambungnya.

Polda Banten Amankan Barang Bukti Tembakau Gorila

Guna kepentingan penyidikan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Banten untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.

V dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) UU RI. No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika Jo Permenkes no 4 th 2021 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.