Polda Sumsel Amankan Seorang Pelajar di Palembang yang Membawa Senjata Api Rakitan
Ilustrasi senjata api rakitan (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG- Seorang pelajar SMA ditangkap oleh Tim Sub Direktorat dan Kejahatan (Jatanras)  Polda Sumatera Selatan karena membawa senjata api rakitan jenis revolver laras pendek. Remaja tersebut diamankan saat berada di pintu keluar tol Keramasan-Palembang pada Minggu (3/10) malam.

Tersangka berinisial A (16) warga  Jalan Pangeran Sido Ing Lautan, Kelurahan 35 Ilir Kecamatan Ilir Barat II, Palembang, Sumatera Selatan ditangkap dari mobil travel jurusan  Kayuagung (Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel) - Kota Palembang, kata Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Christoper S Panjaitan di Palembang, Senin.

Remaja yang Membawa Senjata Api di Palembang Mengaku untuk Perlindungan Diri

Menurutnya, saat digeledah oleh petugas tersangka menyelipkan senjata api lengkap dengan tiga butir beluru aktif dibalik ikat pinggangnya.

“Saat diamankan petugas, yang bersangkutan mengaku senjata itu sengaja dibawa untuk alat melindungi diri sebab baru selesai menemui seseorang di Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) sehingga butuh pengamanan,” ujarnya.

Remaja yang Tertangkap Membawa Senjata Api di Palembang Sudah Putus Sekolah

Namun polisi tidak percaya begitu saja, tersangka dicurigai terlibat dalam aksi kejahatan maka petugas langsung mengamankan tersangka ke Mapolda Sumsel untuk pemeriksaan intensif.

“Kami telah meminta orang tuanya untuk hadir di Mapolda Sumsel, karena tersangka yang sudah putus sekolah sejak kelas 2 SMA ini apa motifnya membawa senjata api dan dari mana diperolehnya,” ujarnya.

Atas perbuatan tersangka dikenakan pelanggaran Undang-Undang darurat Pasal 1 ayat (1) nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.