PALEMBANG - Polres Kota Besar Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, menangkap puluhan remaja yang dinyatakan positif memakai narkoba di sebuah klub malam kota tersebut, pada Minggu dini hari, 12 Juli.
Mereka terjaring dalam operasi pemberantasan peredaran narkoba dan ketertiban masyarakat bersama Tim Gabungan Detasmen Polisi Militer II/Swj di Klub Malam RD Jalan Perindustrian 2, Kecamatan Sukarame, Palembang.
Remaja Pemakai Narkoba yang Ditangkap di Klum Malam Palembang Diperiksa Lebih Lanjut
Komandan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang Ajun Komisaris Besar Polisi Andi Supriadi, di Palembang, mengatakan dari operasi yang dimulai pukul 01.00 WIB itu ada sebanyak 87 orang diamankan terdiri atas 61 laki-laki dan 26 perempuan termasuk di dalamnya remaja belasan tahun.
Mereka langsung diangkut ke Mapolrestabes Palembang menggunakan tiga mobil truk polisi dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, seperti tes urine dan pendataan identitas diri.
"Sejauh ini dari hasil tes urine dinyatakan ada 23 orang positif menggunakan narkoba jenis ekstasi, ini masih diperiksa Tim Dokkes," kata dia.
Petugas, lanjutnya, turut mengamankan satu set DJ mixer merek Pioneer dengan stiker RD beserta puluhan kardus berisikan minuman beralkohol sebagai barang bukti.
Selain pengunjung, katanya, petugas mengamankan pelayan, pemandu lagu, kasir, dan DJ untuk dimintai keterangan secara intensif karena meskipun untuk saat ini petugas belum menemukan barang bukti narkoba, namun Klub Malam RD hingga kini dalam pengawasan ketat polisi.
BACA JUGA:
Satreskrim Bakal Mencabut Izin Klub Malam Tempat Puluhan Remaja Pemakai Narkoba Ditangkap
Atas kejadian ini, katanya, ada kemungkinan besar klub malam yang diketahui izin usahanya sudah dicabut Pemerintah Kota Palembang itu menjadi sarang peredaran narkotika.
"Akan didalami perihal peredaran narkoba di sana (klub malam RD) bersama Satreskrim untuk tindakan konstruksi hukumnya," tegas dia.
Sementara itu, lanjutnya, pengunjung yang dinyatakan positif menggunakan narkoba akan dilakukan pendataan diri lalu diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan guna dilakukan asesmen atau rehabilitasi.
"Kami serahkan mereka ke BNNP untuk dilakukan asesmen," tandasnya.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.