PALEMBANG - Ferdinad Hutahaean, bekas politisi partai Demoktrat, akan diperiksa pada pekan depan atas masalah dugaan penistaan agama dan penyebaran hoaks. Ferdinand menjadi pihak yang dilaporkan.
"Ya betul, informasinya Senin (10 Januari) diperiksa," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat, 7 Januari.
BACA JUGA:
-
| BERITA
Youtuber Muhammad Kece Dilaporkan ke Polri Atas Dugaan Pelecehan Agama Islam
23 Agustus 2021, 15:48 -
| BERITA
Ngamuk Gegara Ceramah Yahya Waloni, Dewi Tanjung Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram
16 Februari 2021, 14:02
Cuitan Twitter Penistaan Agama Ferdinand Hutahaean
Ada pun, Ferdinand Hutahaean dilaporkan atas dugaan penyebaran hoaks atau penistaan agama ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu buntut cuitannya di akun Twitternya @FerdinandHaean3 tentang 'Allahmu Lemah'.
Pasal Hukum yang Menjerat Ferdinand Hutahaean
Ferdinand diduga melanggar Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2, Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.