PALEMBANG - Polri mengungkapkan youtuber Muhammad Kece dijerat dengan pasal-pasal setelah ditangkap di Bali. Ia mendapat ancaman pidana 6 tahun penjara atas kasus penistaan agama.
Pasal yang bakal dipersangkakan yaitu tentang dengan sengaja menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian, permusuhan di masyarakat berdasarkan SARA. Di mana, tertuang dalam Pasal 28 Ayat 2 juntco Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang ITE.
BACA JUGA:
"Dapat dijerat hukuman itu, bisa ancaman pidana penjara 6 tahun," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Birgjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Rabu, 25 Agustus.
Muhammad Kece Dikenai Pasal Penistaan Agama
Kemudian, dalam kasus ini, Muhammad Kece juga akan dipersangkakan dengan Pasal156 a KUHP. Di mana, pasal tersebut mengatur tentang penistaan agama .
"Kira-kira pasal itu yang dikenakan terhadap yang bersangkutan," singkat Rusdi.
Youtuber Muhammad Kece Ditangkap di Bali
Sebagai informasi, dugaan dugaan penistaan agama, Muhammad Kece, ditangkap pada Selasa, 24 Agustus, sekitar pukul 19.30 WITA.
Muhammad Kece dibekuk di tempat persembunyiannya yang berada di Banjar Untal-Untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Dia hanya seorang diri di tempat persembunyian tersebut.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel .