Pemprov Babel Wajibkan Orang Tua Siswa Mengikuti Vaksinasi  COVID-19, Syarat Anak Boleh Sekolah Tatap Muka
Gubernur Bangka Belitung (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Orang tua siswa di Bangka Belitung diwajibkan oleh pemprov untuk melakukan vaksinasi COVID-19 guna mempercepat capaian vaksinasi klaster sekolah di daerah itu.

"Bagi para orang tua siswa belum divaksin, maka anaknya tidak diperkenankan untuk mengikuti sekolah tatap muka," kata Gubernur Kepulauan Babel Erzaldi Rosman Djohan di Pangkalpinang, Rabu.

Ia mengatakan kebijakan mewajibkan para orang tua siswa, khususnya SMA/SMK dan sederajat, untuk divaksin COVID-19 ini, sebagai strategi pemerintah provinsi dalam menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo dalam mempercepat dan meningkatkan realisasi vaksinasi guna pencegahan dan pengendalian COVID-19 varian baru, Omicron.

"Kita akan segera melakukan vaksinasi untuk anak usia enam hingga 11 tahun di lingkungan sekolah," katanya.

Capaian Vaksinasi COVID-19 Bangka Belitung Di Atas Target Nasional

Ia mengatakan Babel salah satu provinsi yang capaian vaksinasi COVID-19 di atas target nasional 70 persen, tepatnya 73,75 persen. Namun, di beberapa kabupaten masih terdapat capaian di bawah target nasional, yaitu Kabupaten Bangka 64,75 persen dan Bangka Selatan 69,73 persen.

"Saya minta setiap daerah khususnya Bangka dan Bangka Selatan untuk terus menggencarkan vaksinasi hingga detik akhir tahun agar target nasional 70 persen sesuai perintah Presiden Joko Widodo pada pertemuan terakhir," katanya.

Pemkab Bangka Selatan Memberi Hadiah bagi Warga yang Mengikuti Vaksinasi COVID-19

Ia mendukung berbagai inovasi yang dilakukan pemerintah kabupaten untuk mengajak masyarakat agar mau divaksin. Misalnya Pemkab Bangka Selatan yang memberikan hadiah kepada masyarakat yang mau divaksin.

"Kami atas nama Forkopimda Babel akan kirimkan sepeda sebagai hadiah bagi masyarakat Bangka Selatan yang mau mengikuti vaksinasi COVID-19 ini," katanya. 

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.