PALEMBANG - Sebanyak 14 aset budaya masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendapat sertifikasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Langkah tersebut dilakukan sebagai dukungan pemerintah dalam gerakkan pelestarian kebudayaan daerah itu.
"Alhamdulillah, sebanyak 14 aset budaya Babel mendapatkan Sertifikat Penetapan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) dari Kemendikbudristek," kata Gubernur Kepulauan Babel Erzaldi Rosman Djohan di Pangkalpinang, Rabu.
Daftar Warisan Budaya Bangka Belitung yang Mendapat WBTb 2021
Gubernur Babel menyampaikan sejumlah 14 warisan budaya Babel mendapatkan WBTb 2021 dari Kemendikbudristek, di antaranya Sedekah Gunung Pelangas, Penganan Pelite, Kue Bludar, Kawin Herdek, Tari Tigel.
Selanjutnya Kue Bolu Kuci, Mie Rebus Belitong, Keroncong Stambul Fadjar, Angkup, Begadong Terenang, Gasing Terenang, Penyurong, Gangan Darat, dan Terumpet Daun Kelapak.
"Dalam pengumpulannya baru Pulau Belitung yang terakomodir dan mendapatkan sertifikat WBTb dan kami akan kembali mendorong Pulau Bangka untuk juga dapat ditetapkan sebagai WBTb," ujarnya.
BACA JUGA:
Warisan Budaya Bangka Belitung yang Harus Diingat Generasi Penerus
Menurut dia budaya Bangka Belitung harus senantiasa didorong dan dimotivasi sampai akhir hayat, agar masyarakat atau generasi penerus tetap mengingat bahwa budaya adalah bagian dari sejarah dan kebangkitan masyarakat di negeri serumpun sebalai ini.
"Budaya ini merupakan aset yang tidak boleh diabaikan, namun harus terus dilestarikan," ujarnya.
Ia menambahkan selain sebagai bentuk implementasi dari Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2017, juga sebagai bentuk penghargaan kepada pemangku kebijakan di daerah.
"Kebudayaan masyarakat ini harus terus melestarikan warisan budaya takbenda agar tidak punah atau diklaim pihak lain," katanya.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.