Polrestabes Palembang Gagalkan Peredaran 5 Kg Sabu Berasal dari Jaringan Riau
Satresnarkoba Polrestabes Palembang (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Peredaran narkotika jenis sabu-sabu berhasil digagalkan oleh Polrestabes Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. Pihaknya mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 5 kilogram (kg) yang berasal dari jaringan Riau.

Dari dua orang tersangka bernama Bayu Prabowo (29) dan Wahyu Romadhon warga Jalan OPI Raya, Lorong Kalimatan 3, Kecamatan Jakabaring, Polrestabes Palembang mengamankan 5 kg sabu-sabu.

Kepala Polrestabes Palembang Kombes Pol Irwan Prawira di Palembang, Selasa, mengatakan para tersangka itu ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Palembang, Jumat (3/12), setelah sebelumnya informasi masuknya barang haram tersebut ke Palembang diketahui oleh mereka.

“Reskrim langsung bergerak. Tersangka ditangkap dalam operasi penyergapan di sebuah hotel berbintang di kota Palembang,” kata dia.

Komplotan Pengedar Narkoba Jaringan Lintas Provinsi di Sumatera Selatan

Menurut Ivan, para tersangka ini merupakan komplotan pengedar narkoba jaringan lintas provinsi. Sabu-sabu itu didapatkan oleh mereka dari seorang bandar di Provinsi Riau yang diketahui berinisial A.

Oleh para tersangka, sabu-sabu tersebut rencananya akan diedarkan ke wilayah Kalidoni, Tangga Buntung dan Boom Baru di Palembang. Setiap kg sabu yang berhasil mereka jual, mereka diupah Rp5 juta oleh bandarnya.

“Polisi akan memburu A yang disebut sebagai bandarnya itu, termasuk jaringan-jaringan lainnya untuk membebaskan Palembang dari peredaran narkoba,” ujarnya.

Pengedar Sabu-sabu Lintas Provinsi Dibekuk oleh Polrestabes Palembang di Hotel

Kepala Satresnarkoba Polrestabes Palembang Kompol Mario Ivanry mengatakan, saat penyergapan di hotel tersangka mengaku tidak mengetahui apa-apa, lalu anggotanya bersama dengan tersangka menggeledah rumah mereka di Jakabaring.

Di rumah milik tersangka Wahyu Romadhon tersebut aparat kepolisian menemukan barang bukti 5 kg sabu-sabu.Barang bukti tersebut dikemas dalam lima kantung plastik teh hijau cina yang diletakkan dalam tas di kamar tidurnya.

Atas perbuatan tersebut tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara sumur hidup atau hukuman mati.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.