PALEMBANG- Libur sekolah pada saat Natal dan Tahun Baru 2022 ditiadakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Provinsi Sumatera Selatan, guna mencegah klaster penyebaran COVID-19.
Zulfakar Dhani, Kepala Dinas Pendidikan OKU Selatan, menyampaikan bahwa pihaknya akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat libur Natal dan Tahun Baru dengan tidak memberikan libur kepada siswa sekolah di wilayah itu.
Hal tersebut sejalan dengan instruksi dari pemerintah pusat yang melarang masyarakat untuk pergi liburan diakhir tahun di tengah pandemi guna menekan angka penyebaran COVID-19.
"Liburnya hanya tanggal merah saja," katanya.
Dinas Pendidikan OKU Tetap Menyelenggarakan Pembelajaran saat Natal dan Tahun Baru
Pada hari lainnya, kata dia, sekolah di masa PPKM mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 tetap dilaksanakan sesuai level kewaspadaan daerah masing-masing.
"Untuk OKU Selatan mungkin dilakukan dengan sistem pembelajaran jarak jauh," katanya.
Terkait aturan tersebut, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran yang mengimbau satuan pendidikan di wilayah itu tentang penyesuaian kegiatan akhir semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022.
BACA JUGA:
Guru dan ASN di OKU Dilarang Cuti Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Adapun imbauan penyesuaian kegiatan akhir semester ganjil dalam lingkungan satuan pendidikan Kabupaten OKU Selatan antara lain yaitu pelaksanaan Penilaian Akhir Semester (PAS) hingga 31 Desember 2021 dan libur semester untuk PAUD, SD dan SMP dimulai 10-15 Januari 2022.
"Dalam edaran tersebut juga guru dan pegawai ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah selama periode 24 Desember sampai dengan 2 Januari 2022," katanya.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.