PALEMBANG - Aturan mengkoleksi satwa dilindungi yang sudah diawetkan disosialisasikan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan kepada masyarakat umum dan instansi pemerintahan.
M Andriansyah, Kepala Seksi Polisi Kehutanan BKSDA Sumsel, Rabu mengatakan, melalui sosialisasi tersebut diharapkan pihak-pihak yang masih menyimpan satwa diawetkan secara sukarela.
BACA JUGA:
“Sebab masyarakat umum atau siapapun, di luar lembaga konservasi berizin seperti Museum Zoologi, dilarang memiliki unit satwa yang diawetkan,” kata dia.
Aturan Mengkoleksi Satwa Langka dalam Undang-undang
Menurutnya, ketentuan tersebut diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 5 tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan Peraturan Menteri Kehutanan nomor 2013.
Dalam aturan tersebut diatur jika kepemilikan satwa yang diawetkan itu hanya legal untuk instansi atau lembaga konservasi umum yang sudah berizin.
“Tidak bisa secara perorangan, ada aturan yang mengatur itu. Termasuk instansi pemerintahan juga ada mekanisme yang harus dilakukan agar kepemilikan offset satwa dilindungi undang-undang untuk mereka,” katanya.
Jika dianggap melanggar aturan UU nomor 5 tahun 1990, yang di dalamnya adalah ancaman pidana penjara selama lima tahun beserta denda senilai Rp100 juta bagi pihak yang sengaja dengan izin mengkoleksi satwa dilindungi.
BKSDA Sumsel Menyita Satwa Langka Milik Masyarakat
Melalui sosialisasi tersebut pihak BKSDA Sumsel selama tiga bulan terakhir ini sudah enam unit satwa dilindungi yang diserahkan secara sukarela oleh masyarakat Kota Palembang.
Masing-masing unit harimau sumatera dewasa, dua kepala Rusa hutan, satu anak beruang madu, trenggiling dan kura-kura buku.
Unit yang disita tersebut akan diserahkan kepada pihak Museum Zoologi dan atau dimusnahkan dengan cara dibakar.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.