PALEMBANG - Sebanyak 11 ekor burung jenis nuri ara besar dimusnahkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan . Satwa bernama latin Psittaculirostris desmarestii tersebut positif terjangkit penyakit flu burung.
Hasil tersebut didapat dari tes PCR Avian Influenza (PCR-AI) di laboratorium Balai Veteriner Lampung Nomor 1027/PK.310/F.5.C/10/2021 tanggal 1 Oktober 2021.
"Sebelas positif flu burung itu segera dimusnahkan, " kata Kepala BKSDA Sumsel Ujang Wisnu Barata di Palembang, dilansir Antara , Selasa, 5 Oktober.
Standar Operasional Perlindungan Satwa Liar
Menurut dia, hal tersebut sudah sesuai dengan standar operasional prosedur agar tidak membahayakan keselamatan satwa lain yang dilindungi oleh satwa yang dilindungi di daerah yang mendukung masing-masing Papua, Papua Barat, dan Maluku.
"Supaya tidak menular, apalagi tiga daerah itu merupakan wilayah bebas flu burung," ujarnya.
BACA JUGA:
Satwa Hasil Tangkapan Polda Sumsel Terjangkit Flu Burung
Satwa tersebut, lanjut dia, merupakan hasil tangkapan Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumsel di Palembang pada bulan September lalu.
Dari tangkapan itu, ada 114 ekor satwa yang diserahterimakan kepada BKSDA. Dari jumlah permintaan penangkaran ditemukan 76 ekor satwa dan di antaranya 11 ekor positif burung hingga menyisakan 65 satwa yang siap ditranslokasikan.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel .