Pemkab Bangka Barat Berantas Rokok Tanpa Cukai agar Tidak Merugikan Negara
Bupati Bangka Barat Sukirman (tengah) menerima kunjungan kerja para pejabat Kantor Perwakilan Bea Cukai Pangkalpinang (Foto dari Antara)

PALEMBANG - Pemberatasan rokok tanpa cukai dilakukan oleh Pemkab Bangka Barat bersama Kantor Bea Cukai Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. langkah tersebut dilakukan untuk menjaga pendapatan negara.

"Sebagai langkah awal kita melakukan sosialisasi ke masyarakat dan para pedagang agar mereka memahami ciri-ciri rokok secara ilegal dan bisa mencegah peredaran secara mandiri," kata Bupati Bangka Barat Sukirman di Mentok, Selasa.

Selain itu, kata dia, sosialisasi juga akan dilakukan terkait dengan pemasangan berbagai alat sosialisasi, seperti spanduk, poster, baliho dan jenis lainnya di sejumlah tempat, pasar dan pelabuhan.

"Kami juga melakukan kerja sama dengan Kantor Bea Cukai Pangkalpinang. Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian, dan Dinas Kominfo akan membantu sosialisasi terkait rokok ilegal agar tidak merugikan negara," ujarnya.

Kepala Kantor Perwakilan Bea Cukai Pangkalpinang Agung Hermawan menyebutkan petugas telah menemukan beberapa sampel rokok dan barang lain tanpa cukai di Kabupaten Bangka Barat.

"Minggu lalu kami melakukan operasi pasar dan menemukan adanya rokok ilegal, untuk itu kami ingin mengajak Pemkab Bangka Barat untuk bersama-sama peredaran barang ilegal tersebut dengan memanfaatkan media-media yang dikelola Pemkab," kata Agung.

Kasus Rokok Tanpa Bea Cukai di Bangka Belitung

Ia menjelaskan, yang disebut rokok adalah rokok tanpa disertai pita cukai atau biasa disebut rokok polos, rokok berpita cukai palsu, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok pita cukai.

"Setelah sosialisasi menggunakan media, kami juga akan melakukan sosialisasi langsung ke penjual rokok," katanya.

Ia mengatakan, pada 2021, Bea Cukai Pangkalpinang melakukan penanganan berupa 63 kali penindakan, terdiri dari 51 penindakan hasil tembakau, satu penindakan minuman mengandung ethil alkohol (MMEA), 10 penindakan Narkotika, dan sekali penindakan lainnya, sedangkan pada 2022 tercatat 31 kali penindakan, yaitu 21 penindakan hasil tembakau, enam penindakan MMEA, dua penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), serta dua kali penindakan obat-obatan.

Pemberian Sanksi bagi Pelanggar Bea Cukai

Khusus di Kabupaten Bangka Barat, kata, pada tahun 2021 Bea Cukai Pangkalpinang telah melaksanakan penindakan hasil tembakau wilayah batang bukti sebanyak 30.140 batang, sedangkan pada 2022 sudah empat kali penindakan dengan jumlah barang bukti 6.420 rokok.

"Kami juga telah memberikan sanksi kepada para pelaku sesuai dengan tingkat pelanggaran yang diberikan," katanya.

Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.